Apakah boleh mengucapkan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri?Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin pada saat ini via SMS pesan singkat lewat HP bahwa mengirim pesan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri satu atau dua hari sebelumnya termasuk bagian dari bid’ah. Bagaimana pendapatmu?”Jawaban dari beliau, “Aku tidak mengetahui pendapat semacam itu. Aku tidak mengetahui dasar dari hal itu sama sekali. Asalnya mengucapkan selamat itu boleh. Ucapan tersebut boleh disampaikan pada hari raya, atau satu hari sesudahnya. Adapun jika diucapkan sebelum hari Idul Fithri, maka aku tidak tahu ada contoh dari salaf yang mempraktekkan seperti itu.” YoutubeGuru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrok berkata bahwa mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri adalah sah-sah saja, ada toleransi dalam hal itu. Tidak perlu bersikap keras melarang hal tersebut. Mengucapkan selamat hari raya adalah kebiasaan yang baik adat yang baik. Namun hal itu tidak disebut sunnah. Statuts Twitter Syaikh Al Barrok.Guru kami pula, Syaikh Al Allamah Al Luhaidan ditanya mengenai hukum mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri satu, dua atau tiga hari sebelumnya. Jawab beliau hafizhohullah, itu adalah doa. Apa masalah jika kita mengucapkannya?!Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan juga berpendapat bahwa asal mengucapkan selamat hari raya adalah bagian dari perkara adat, bukan perkara ibadah. Sehingga hukum asalnya boleh. Siapa yang melarangnya, hendaknya ia mendatangkan dalil. Hukum dalam masalah ini begitu lapang tidak dipersulit. YoutubeSemoga pihak redaksi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fithri 1435 H. Taqobbalallahu minna wa minkum, kullu aamin wa antum bi khoir.—Disusun di malam Idul Fithri, 1 Syawal 1435 H di Panggang, GunungkidulPenulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Pengasuh dan Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta 2003-2005. S1 Teknik Kimia UGM 2002-2007. S2 Chemical Engineering Spesialis Polymer Engineering, King Saud University, Riyadh, KSA 2010-2013. Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.
SuratPerpisahan Mengucapkan Selamat tinggal kepada Rakan-rakan. Jangan diucap selamat tinggal kerana ia satu keperitan Hati sayu merenung malam UCAPAN 1652007 Selamat Menyambut Hari Guru 2007 dan Hari Ibu. Ucapan Selamat Pagi Paling Bijak Dengan Gambar Canva . 1792019 Gaya Terbaru 37 Ucapan Perpisahan Untuk Rakan Sekerja Tebaru Editor Danang Setiawan - Sebentar lagi umat kristiani akan merayakan hari raya Natal yang jatuh setiap tanggal 25 Desember. Tahun ini Natal 2020 jatuh pada hari Jumat 25 Desember. Seperti yang diketahui, banyak orang merayakan Natal dengan berbagai cara. Salah satunya dengan ucapan selamat hari Natal. Namun kerap muncul pertanyaan soal memberikan ucapan selamat bagi natal bagi umat islam Apa Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat Muslim? Ini Penjelasan Para Ulama Baca juga Cegah Klaster Baru saat Natal dan Tahun Baru, Ketua BLC Batam Ajak Warga Disiplin Protkes Baca juga Ucapan Selamat Natal 2020 yang Menyentuh untuk Keluarga dan Kolega, Bisa Update Status Whatsapp Sejumlah ulama di negeri ini sebenarnya sudah menjelaskan mengenai ada atau tidak hukumnya bagi umat Muslim mengucapkan selamat Natal. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan namun dengan syarat. Berikut penjelasannya 1. Ustaz Abdul Somad Ustaz Abdul Somad UAS Instagram ustazabdulsomad Menurut Ustaz Abdul Somad dalam video ceramahnya yang diunggah channel Youtube Mustami' Media, orang yang mengucapkan selamat Hari Natal berarti sudah mengakui tiga hal. Pertama, mengakui Isa adalah anak Tuhan. Kedua, mengakui Isa lahir pada tanggal 25 Desember.Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf alQardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. AlQaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 131AbstrakSeperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf al-Qardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Al-Qaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara Kunci Hukum selamat Natal, Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL- UTSAIMINAgus Arif SulaemanFakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaEmail Agusarief0 132 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144A. PendahuluanMengucapkan selamat atas perayaan hari keagamaan tertentu menjadi salah satu bentuk hubungan sosial antar agama, mengucapkan selamat hari Natal contohnya. Di Indonesia sendiri, mengucapkan selamat hari Natal terhadap umat Kristiani menjadi polemik tersendiri di masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, hal ini di tunjukkan dengan seringnya muncul dialog dan perdebatan tahunan setiap menjelang hari natal pada tanggal 25 Natal identik dengan peristiwa kelahiran nabi Isa. Dalam al-Qur’an sendiri termaktub pengucapan selamat atas kelahiran nabi Isa, yakni“Dan Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan kembali”Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama kontemporer terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal. Dalam hal ini Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non itu Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin mengharamkan tindakan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya kedua pendapat ulama kontemporer tersebut ada perbedaan yang mencolok dalam menentukan sebuah hukum mengucapkan selamat Natal yang telah menjadi perdebatan tahunan dikalangan umat Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 354. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 133B. Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-QaradhawiDalam menjawab permasalahan terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal atau hari raya kepada pemeluk agama lain, Yusuf al-Qaradhawi berlandaskan pada al-Qur’an yang menjelaskan tentang ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain pada dua ayat dalam surah al-Mumtahanah, yang membahas mengenai orang-orang tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim”.4Dari kandungan ayat tersebut bahwasanya Islam tidak melarang untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah atau tidak terang-terangan mengeluarkan mereka. Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat contoh lain untuk cerminan bagaimana sikap seorang muslim kepada orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim, memerangi, membunuh dan menyakiti umat muslim yakni Al-Qaradhawi mengambil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar diceritakan 3 Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, alih bahasa Abdul Hayyie al-Katani dkk, cet. ke-1 Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Mumtahanah 608-9. 134 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia masih dalam keadaan musyrik, tapi ia pun mencintaiku sering menghubungi dan memberi hadiah. Apakah aku harus berhubungan bergaul dengannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Pergaulilah ibumu meskipun ketika itu ibumu masih musyrik.”5Dari kedua ayat dan hadits yang di paparkan sebelumnya bahwa tidak ada larang tersendiri untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada umat non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim dan begitupun sebaliknya, al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bagaimana prilaku terhadap umat non-muslim yang memerangi dan berbuat dzalim kepada umat karena itu Yusuf al-Qaradhawi juga menyebutkan bahwa Islam itu tidaklah keras dan kasar dalam bersikap kepada Ahli Kitab dari pada terhadap musyrik dan atheis, hingga dalam al-Qur’an sendiri membolehkan memakan makanan dari Ahli Kitab dan bergaul dengan mereka, juga menikahi wanita-wanita dari Ahli Kitab7, Allah SWT berfirman 8“Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan sembelihan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, 5 Muhammad Nasiruddin al-Bani, Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. 533, hlm. Darmansyah, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Maidah 5 5. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 135apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.Selain itu al-Qaradhawi juga menganjurkan agar memenuhi hak-hak kepada orang tua dan kerabat-kerabat dengan akhlak sebagai orang muslim yang baik, hal ini juga sesuai dengan firman Allah yakni 9“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”.Setelah hak kepada orang tua dan kerabat terpenuhi maka sudah sepatutnya hak kepada yang lainnya juga dilakukan atau dipeuhi oleh seorang muslim dengan akhlaknya sebagai manusia yang baik, sebagaimana yang telah Rasulullah sabdakan kepada Abu Dzar dan Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda “Dari Abidzar Jundab bin Junadah dan Abi Abdurrahman Mu’adz bin Jabal dari Rasulullah SAW berkata Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, ikutilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan baik”.Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam hadits di atas Rasulullah menyebutkan “pergaulilah manusia” bukan “pergaulilah orang muslim” dengan akhlak yang baik. Rasulullah juga menganjurkan agar umat Islam bergaul dan berlaku adil, baik, ramah terhadap orang-orang non-9 Al-Nahl 16 90. 136 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144muslim, juga sekaligus agar berhati-hati terhadap tipu daya dan upaya makar akhlak yang baik yang lebih khusus lagi adalah sikap lemah lembut kepada orang lain, sabar, memasang wajah yang cerah, bertutur kata yang lembut. Termasuk akhlak yang baik juga, bermuamalah dengan orang lain sesuai yang layak dan cocok dengan keadaan orang lain hadits muttafaq alaihi dari Aisyah disebutkan bahwa suatu ketika ada beberapa orang Yahudi mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan As-saamu’alaika kebinasaan atas engkau, mendengarkan perkataan itu lantas Aisyah berkata “Bahkan bagimu kebinasaan dan laknat!”. Kemudian Rasulullah menenangkan Aisyah seraya bersabda 12“Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam setiap perintah-Nya”. Aisyah berkat, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?” Rasulullah berkata, “Aku mendengarnya dan aku berkata Wa’alaikum’ yaitu, maut atau celaka akan datang kepada kalian sebagaimana akan datang kepadaku”Maka dari itu, tidak ada larangan mengucapkan selamat pada hari-hari raya umat non-muslim, apabila mereka mengucapkan selamat pada umat Islam bertepatan dengan hari raya besar Islam maka diperintahkan pula bagi umat Islam agar membalas kebaikan dengan kebaikan dan membalas ucapan selamat tersebut dengan yang lebih baik atau dengan yang serupa13, sebagaimana firman Allah SWT10 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Yulian Purnama, Bertakwalah Dimanapun Kau Berada, , di akses 26 Juni Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. 2165, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi,Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. 847. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 137“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa”.Menurut al-Qaradhawi tidak pantas apabila seorang muslim berlaku kurang baik, tidak menghormati, dan kurang berakhlak dengan penganut agama lain. Bahkan seharusnya seorang muslim harus lebih menghormati, lebih beradab, dan berakhlak yang sempurna sebagaimana yang telah Rasulullah SAW sendiri adalah orang yang paling sering mempraktekkan sikap santun dan berakhlak baik. Rasul bergaul dengan baik bersama orang-orang musyrik Quraisy selama periode Mekkah dan banyak pula dari kalangan mereka yang menaruh kepercayaan kepada Rasul dengan menitipkan barang , meskipun Rasul sendiri tak jarang mendapatkan prilaku dan tingkah kurang baik dari orang-orang musyrik. Begitupula ketika Rasul hijrah ke Madinah, beliau masih sempat menitipkan salam kepada teman-temannya yang musyrik melalui Ali bin Abi Yusuf al-Qaradhawi tidak melarang bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim baik dengan kata-kata maupun kartu selamat yang tidak mengandung syiar-syiar ibarat agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga jangan sampai mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka, melainkan hanya ucapan tahni’ah biasa yang dikenal khalayak umum. Al-Qaradhawi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari umat non-muslim beliau beralasan karena Nabi sendiri pernah menerima hadiah-hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari pendeta mesir, akan tetapi dengan syarat bahwa hadiah itu bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh melihat kondisi pada saat sekarang dimana persaingan di antara sesama manusia seolah satu desa dan kebutuhan-kebutuhan orang-orang Islam dalam berhubungan dengan orang non-muslim, di mana mereka sekarang menjadi guru-guru umat Islam dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan keterampilan. Juga melihat bagaimana 14 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Ibid. 16 Ibid, hlm. 848. 138 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kebutuhan dakwah Islam untuk lebih dekat dengan massa, dan perlunya menampakkan wajah Islam dengan gambaran ramah, damai, tidak kasar, keras dengan memberi kabar gembira bukan ancaman. Maka Yusuf al-Qaradhawi membolehkan dan tidak ada larangan ikut serta mengucapkan selamat hari raya mereka bagi siapa yang mempunyai hubungan keluarga, teman, sekolah, rekan kerja, tetangga, atau hubungan kemasyarakatan lainnya dengan rasa penuh kasih tetapi untuk percampuran hari raya Yusuf al-Qaradhawi sepakat dengan Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama lainnya yang secara tegas melarang hal yang demikian itu. Adapun ketentuan tentang membolehkan umat muslim yang mempunyai hubungan kerabat, teman, tetangga, rekan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan lainnya untuk mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim ini tidak hanya berhubungan dengan hari raya keagamaan saja, melainkan juga hari raya kenegaraan seperti kemerdekaan, hari ibu, hari buruh dan hari pemuda. Artinya tidak ada masalah bagi seorang muslim turut menghormatinya dengan ucapan selamat, akan tetapi dengan tetap menjauhi perkara-perkara yang Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syaikh Ibn Shaleh Al-UtsaiminSyaikh Utsaimin berpendapat seraya mengutip dari buku Ahkam Ahlul Adz-Dzimmah karya Ibnul Qayyim bahwasanya mengucapkan selamat natal kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka telah disepakati bahwa hukumnya Mengucapkan selamat hari raya atau mengucapkan selamat atas puasa umat non-muslim dengan mengatakan “selamat merayakan hari ini atau hari yang diberkahi bagimu” dan sebagainya adalah haram, karena termasuk kepada perbuatan yang diharamkan sekalipun sipengucapnya terlepas dari kekufuran tetap perbuatannya termasuk kepada yang diharamkan dan setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Ibid, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. Ibid. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 139Menurut Syaikh Utsaimin haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar yang berhubungan dengan hari raya agama mereka itu disebabkan karena dalam hal tersebut terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka. Seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut dan lainnya, karena Allah sendiri tidak meridhainya, hal ini disebutkan dalam FirmanNya, 20“Jika kamu kafir ketahuilah maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridai kesyukuranmu itu”.Menurut Syaikh Utsaimin haram hukumnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar, baik ikut serta dalam pelaksanaannya ataupun tidak. Begitupun ketika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya untuk tidak menjawab, karena itu bukanlah hari raya kita dan tidaklah diridhai Allah, baik itu merupakan bid’ah ataupun memang ada ditetapkan dalam agama mereka, karena sesungguhnya hal demikian itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam, yakni ketika Allah mengutus Muhammad untuk makhluknya, Allah telah berfirman,21“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi”.Begitupun dengan membalas ucapan selamat dari mereka, Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena yang demikian itu lebih besar dari pada mengucapkan selamat kepada mereka dan berarti ikut serta dalam perayaan Selain itu Syaikh Utsaimin juga mengharamkan 20 Az-Zumar [39] Ali Imran [3] Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 355. 140 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kaum Muslimin untuk menyerupai tasyabbuh kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagi-bagikan permen, makanan, meliburkan kerja dan sebagiannya, hal ini berdasarkan sabda Nabi bahwa“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.23Syaikh Utsaimin dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal sebetulnya mereka berada dalam kebathilan, bahkan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukkan kaum lemah. Oleh karena itu barangsiapa yang melakukan di antara hal-hal tadi sebagaimana disebutkan sebelumnya dengan alasan dan sebab apapun maka telah berdosa, karena merupakan penyepelean terhadap agama Allah juga bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama Analisa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UtsaiminDalam menganaslisa tentang hukum mengucapkan selamat natal menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Utsaimin ini, penyusun menggunakan metodeMaqashid asy-Syari’ah dan Ushul Fiqh. Hemat penyusun, apa yang menjadi pendapat Yusuf al-Qaradhawi dalam hal ini bertujuan untuk membangun dan mendatangkan sebuah kemashlahatan. Menurut al-Ghazali mashlahat itu adalah “apa-apa yang mendatangkan manfaat atau menolak mudharat”, namun karena mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat itu merupakan maksud atau keinginan manusia, bukan maksud Allah, sedangkan mashlahat itu adalah maksud dari Allah yang membuat hukum, maka al-Ghazali membuat sebuah rumusan baru yaitu “memelihara tujuan syara” sedangkan tujuan syara’ sehubungan dengan hambanya adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, yang kemudian populer dengan sebutan prinsip yang Sederhananya segala tindakan manusia yang menyebabkan terwujud dan terpeliharanya lima prinsip tersebut 23 Ibid, hlm. Ibid. 25 Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7 Jakarta Kencana, 2014, hlm. 232. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 141dinyatakan perbuatan itu manfaat, segala bentuk tindakan manusia yang menyebabkan tidak terwujudnya atau rusaknya salah satu prinsip yang lima maka perbuatan itu adalah mudarat atau merusak, dan segala sesuatu yang dapat menghindarkan atau dapat menyelamatkan ataupun menjaga mudarat dari kerusakan itu, disebut usaha yang baik atau apa yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan termasuk ke dalam menjaga prinsip yang lima, yakni ke dalam bagian hifdzu ad-din menjaga atau memelihara agama dengan berusaha membangun kerukunan serta sikap toleransi dengan pemeluk agama lain, yang mana dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi sangat menekankan bagaimana sikap dan prilaku yang harusnya dilakukan terhadap orang-orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim. Penyusun mengira dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini beliau lebih cenderung memandang masalah tersebut ke dalam sebuah permasalahan mu’amalah dan akhlak, hal ini terlihat dari bagaimana beliau memberikan rujukan-rujukan berupa al-Qur’an dan hadits yang mengajarkan bagaimana seharusnya sikap seorang muslim yang karena itu dengan berusaha mewujudkan dan menampilkan bahwa Islam adalah agama rahmat yang sangat menjunjung sikap kasih sayang terhadap semua makhluk yang salah satunya dengan menampakkan bagaimana sikap yang baik terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi dan berbuat dzalim kepada umat muslim, dari hal inilah diharapkan dapat terwujudnya sebuah kemashlahatan berupa silaturahmi antara sesama manusia juga terpeliharanya agama. Hemat penyusun juga, metode yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini merupakan metode konstruktif yakni berusaha membangun dan mewujudkan sebuah kemashlahatan. Adapun metode tafsir yang beliau gunakan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini adalah metode tafsir tematik. Dalam sejarah, tafsir tematik secara umum dapat dibagi menjadi dua, yakni tematik berdasarkan subyek dan tematik berdasar surah al-Qur’ Kedua jenis tematik ini, sama-sama digunakan oleh kebanyakan ilmuan di masa modern, meskipun akhir-26 Ibid. 27 Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, 2012, hlm. 130. 142 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144akhir ini tematik berdasarkan subyek lebih Selain itu Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode istishlahi dalam beristinbat mengenai masalah hukum mengucapkan selamat natal. Metode istishlahi sendiri adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemashlahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemashlahatan yang dimaksud adalah kemashlahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemashlahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani ataupun ta’lili melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemashlahatan yang dikandung oleh Selain metode istishlahi, Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode penalaran kebahasaan secara dalalah nash pada ayatBerbeda halnya dengan Yusuf al-Qaradhawi, hemat penyusun dalam masalah ini Syaikh Utsaimin lebih mengkategorikan ke dalam aspek akidah, sehingga apapun alasannya tetap dihukumi haram karena menyangkut persoalan yang sensitif yakni akidah, terlebih lagi apabila hal demikian itu dilakukan oleh orang-orang awam ditakutkan adanya sebuah pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Disamping itu apa yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin dengan apa yang disampaikan Yusuf al-Qaradhawi sama-sama bertujuan untuk kemashlahatan dan terpeliharanya agama hanya saja Syaikh Utsaimin lebih kepada metode preventif yakni mencegah timbulnya kerusakan pada hifdzu ad-din itu penyusun Syaikh Utsaimin sendiri menggunakan metode mafhum mukhalafah dalam mengistinbatkan masalah ini, yakni pada ayatSelain itu Syaikh Utsaimin juga menggunakan metode kajian tafsir tematik dalam mengkaji permasalahan hukum mengucapkan selamat natal ini dengan penalaran kebahasaan secara Ibid, hlm. Kutbuddin Aibak, “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, 2013, hlm. 172. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 143E. PenutupDalam masalah hukum mengucapkan selamat Natal ini, baik itu dalam sebuah negara mayoritas non-muslim atau mayoritas umat muslim diharapkan dengan adanya berbagai pendapat ini dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, pendapat-pendapat atau fatwa-fatwa yang muncul dari beberapa ulama kontemporer ini bermaksud untuk mewujudkan sebuah kemashlahatan, alangkah baiknya apabila tidak terlalu fanatik terhadap satu pendapat atau fatwa saja karena hal yang demikianlah yang akan menimbulkan sebuah perpecahan, terlebih lagi dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini yang bersangkutan lagsung dengan aspek akidah/kepercayaan yang sangat sensitif. 144 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144Daftar PustakaAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, Muhammad Nasiruddin,Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. Sayyid Ahmad,Mukhtar Al-Hadis Telaga Kearifan Sang Nabi Saw, Bandung Mizan, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017. Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung Diponegoro, Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, Dimanapun Kau Berada, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002. ... Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh antara lain Ikut serta didalam hari raya tersebut dan mentransfer perayaanperayaan mereka ke negeri-negeri islam. Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatanperbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang di guna kan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta men jauhi pengguna an berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka Sulaeman, 2019 Menurut Yusuf Qardhawiy melalui Lembaga ECFR nya menyatakan bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dibolehkan dengan dalil firman Allah Swt Surat al-Muthanah ayat 8 dan 9 ...Mida HardiantiDiscussions about the law of wishing Merry Christmas are always an unresolved issue every year. Even though the issue of whether or not it is permissible to say Merry Christmas has been discussed by scholars since ancient times, in this era of disruption again reaping significant pros and cons because through the media all types of information can be obtained quickly and easily. This problem is related to how the relationship between Muslims and non-Muslims is regulated in Islam. There are two different forms of text regarding the form of relations with non-Muslims, as is the case in hadith texts regarding greetings, namely the prohibition of prioritizing greetings to non-Muslims and exhorting them to take a narrow path. However, in other texts Islam is very open to non-Muslims. This study attempts to analyze hadith using historical-hermeneutic studies. Greetings of 'Merry Christmas' to non-Muslims are allowed as long as those who say them do not believe in the truth of other religions, but are only a form of mu'amalah or establishing good social relations with non-Muslims, especially in the context of the Indonesian state where there are different religions . Of course, in this way a harmonious relationship between religious communities will be established and prevent ini mencoba menganalisa postingan akun instagram Hijab Alila terkait QS. al-Kafirun yang ditengarai sebagai tuntunan bertoleransi bagi umat Islam dalam beragama. Dalam hal ini, terdapat dua pertanyaan utama yang menjadi objek kajian, yaitu bagaimana penafsiran Hijab Alila terkait QS. al-Kafiruan dan bagaimana posisi penafsiran tersebut di tengah penafsiran para ahli. Dengan menggunakan pendekatan analisis wacana dan model analisis konten, tulisan ini menemukan bahwa dalam menafsirkan QS. al-Kafirun, konstruk toleransi yang ditawarkan Hijab Alila justru eksklusif tetapi akun ini mampu menarasikan model tafsir yang terkesan kontekstual meski sebenarnya tekstual. Hijab Alila terkesan abai dengan konteks yang melatarbelakangi turunnya surat tersebut. Namun, pada kenyataannya, model penafsiran yang demikian, justru mampu menggeser penafsiran yang diakui otoritatif karena media yang digunakan lebih banyak diminati, terutama oleh para warganet. This article tries to analyze the posts of the Hijab Alila Instagram account related to QS. Al-Kafirun which is considered as a tolerance guide for Muslims in religion. In this case, two primary questions become the object of the study first, How the Hijab Alila interpretation is related to QS. Al-Kafiruan; Second, how the interpretation is centered on the interpretation of experts. By using a discourse analysis approach and a content analysis model, this article found that in interpreting the QS. Al-Kafirun, the tolerances offered by Hijab Alila, are thus exclusive, but the account can put the interpretation model that feels contextual even though it is textual. Hijab Alila is impressed by the context of the decline of the letter. However, such an interpretation model is precisely able to shift the authoritative interpretation that is recognized because the media used more in demand, especially by the AibakSebagai sumber tasyri’ ketiga, objek ijtihad itu adalah segala sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam nas al-Qur’an dan Sunnah serta masalah-masalah yang sama sekali tidak mempunyai landasan nas ma la nassa fih. Dalam perspektif pemikiran hukum Islam usūl al-fiqh para ulama usul menerapkan berbagai metode dalam melakukan ijtihad hukum. Di mana dalam penerapannya, metode-metode tersebut selalu didasarkan pada maqasid al-syari’ah tujuan pensyari’atan hukum. Salah satu corak penalaran yang perlu dikembangkan dalam upaya penerapan maqāsid al-syari’ah adalah penalaran istislahi. Corak penalaran istislahi adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemaslahatan yang dimaksudkan adalah kemaslahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemaslahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani atau ta’lili, melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemaslahatan yang dikandung oleh nass. Dalam perkembangan pemikiran usul fikih, corak penalaran istislahi ini tampak dalam beberapa metode ijtihad, antara lain dalam metode al-maslahah al-mursalah dan sadd al-zari’ BaqiMuhammad FuadShahih MuslimAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UsayminDarmansyahDarmansyah, "Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin", skripsi Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017.Amir SyarifuddinSyarifuddinSyarifuddin,Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, 2014.
Misalnyadari akun @farhann_fath yang mengucapkan selamat hari guru, dan meminta warganet lain jangan melupakan guru mereka. Sekadar informasi, Hari Guru Nasional memiliki dasar hukum Kepres Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Pada kepres tersebut, ditetapkan bahwa peringatan hari guru jatuh setiap tanggal 25 November. Menjelang perayaan Natal seperti ini, biasanya muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani atau siapa saja yang memperingatinya. Tidak jarang, perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir takfîr.Hukum mengucapkan selamat natal ulama' berbeda pendapat ada yang mengatakan haram bahkan kafir dan ada yang mengatakan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan seperti saudara atau teman bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Maka hal itu hukumnya boleh, selama tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islamiyah seperti mengikuti rangkaian kegiatan Hari Natal. Namun apabila ada rasa senang dan mengikuti kegiatan mereka, maka haram. Dan apabila bertujuan meramaikan hari raya mereka, hukumnya Al-Qur'an dan HaditsUntuk menjawab lebih jelas tentang hukumnya, penulis akan mengupasnya dalam beberapa tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal, kondisi sosial saat nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani Kristiani.Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari ditolak, sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari. Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas keumuman ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Karenanya, mereka berbeda pendapat. Sebagian ulama, meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 72 وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.” Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut." HR. Abu Daud, nomor 4031. Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram. Sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Pada ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan. Selain itu, mereka juga berpegangan kepada hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam riwayat Anas bin Malik كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ ـ “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani membantu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkataTaatilah Abul Qasim Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda ”Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” HR Bukhari, No. 1356, 5657 Menanggapi hadits tersebut, ibnu Hajar berkata “Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit”. A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586. Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga diperbolehkan. Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan. Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga diperbolehkan. Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya’ Quds/Palestina هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ. “Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” Lihat Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman 609 Sumber Ustadz Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Wakil Ketua Forum Kandidat Doktor NU Malaysia. Menurut Imam Madzhab MADZHAB SYAFI'I {مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ج ٤ ص ١٩١} تتمة يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي يا حاج، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير يفسد النمامفي ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة Ditakzir dihukum orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya agama lain, orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun. {الفتاوي الفقهية الكبرى، ج ٤ ص ٢٤٨-٢٣٩} ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز٠٠٠٠٠ ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم Aku melihat sebagian Ulama' muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu Ia berkata "Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan Muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir." Nabi bersabda; "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata "Tidak halal bagi Muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi Pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz Hari Baru... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-Muslim. {ﺑﻐﻴﺔ اﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ، ص ٢٤٨} ﻣﺴﺌﻠﺔ ﻯ ﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎﺫﻛﺮﻩ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻰ اﻟﺘﺰﻳﻰ ﺑﺰﻯ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻳﺎ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻣﻴﻼ اﻟﻰ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﺻﺪا اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻜﻔﺎﺭ اﻭﻳﻤﺸﻰ ﻣﻌﻬﻢ اﻟﻰ ﻣﺘﻌﺒﺪاﺗﻬﻢ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻻﻳﻘﺼﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻞ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻌﻴﺪ اﻭ اﻟﺘﻮﺻﻞ اﻟﻰ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻴﺄﺛﻢ ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﺪ اﻟﺮﺩاء ﻓﻰ اﻟﺼﻼﺓ اﻩـ MADZHAB HANAFI {البحر الرائق شرح كنز الدقائق، ج ٨ ص ٥٥٥} قال أبو حفص الكبير رحمه الله لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله٠ وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر, وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر Abu Hafs Al-Kabir berkata Apabila seorang Muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam -red dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka Dia kafir dan terhapus penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar Apabila memberi hadiah kepada sesama Muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian Manusia, maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya, supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka." Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz Dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila Ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak MALIKI {المدخل لإبن الحاج، ج ٢ ص ٤٦-٤٨} ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له٠ قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له٠ ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره٠ ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك, وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai memakruhkan hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang HANBALI {كشف القناع عن متن الإقناع، ج ٣ ص ١٣١} ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم لأنه تعظيم لهم أشبه السلام وعنه تجوز العيادة أي عيادة الذمي إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره لما روى أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول الحمد لله الذي أنقذه بي من النار { رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق وقال الشيخ ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى وغيرهم من الكفار وبيعه لهم فيه وفي المنتهى لا بيعنا لهم فيه ومهاداتهم لعيدهم لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام٠ Haram mengucapkan selamat, takziyah ziarah orang mati, iyadah ziarah orang sakit kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai mengucapkan salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia. Haram menghadiri perayaan mereka karena hari raya mereka, karena hal itu termasuk mengagu ngkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam. {أحكم أهل الذمة، ج ١ ص ٤٤١-٤٤٢} وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه Adapun memberi ucapan selamat tahniah pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” {أحكام أهل الذمة، ج ١ ص ٦٩} فصل في تهنئة أهل الذمة بزوجة أو ولد أو قدوم غائب أو عافية أو سلامة من مكروه ونحو ذلك وقد اختلفت الرواية في ذلك عن أحمد، فأباحها مرة ومنعها أخرى، والكلام فيها كالكلام في التعزية والعيادة، ولا فرق بينهما، ولكن ليحذر الوقوع فيما يقع فيه الجهال من الألفاظ التي تدل على رضاه بدينه، كما يقول أحدهم متعك الله بدينك أو نَيحَك فيه، أو يقول له أعزك الله أو أكرمك، إلا أن يقول أكرمك الله بالإسلام وأعزك به ونحو ذلك. فهذا في التهنئة بالأمور المشتركة، وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم*، فيقول عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثماً عند الله، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممَن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك، ولا يدري قبح ما فعل، فمن هنأ عبداً بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت اللّه وسخطه، وقد كان أهل الورع من أهل العلم يتجنبون تهنئة الظلمة بالولايات، وتهنئة الجهال بمنصب القضاء والتدريس والإفتاء تجنباً لمقت الله وسقوطهم من عينه. وإن بُلي الرجل بذلك فتعاطاه دفعاً لشر يتوقعه منهم فمشى إليهم ولم يقل إلا خيراً، ودعا لهم بالتوفيق والتسديد فلا بأس بذلك، وبالله التوفيق٠MENGUCAPKAN selamat Natal sering kali menjadi pembicaraan publik dalam umat Islam dan tidak jarang perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir takfîr. Meskipun hal ini selalu disampaikan, masyarakat muslim di Tanah Air masih terus berpolemik. Ada kelompok masyarakat yang membolehkan, tetapi tidak sedikit yang melarang. Perdebatan ini kerap membesar, baik dalam kehidupan sehari-hari dan media sosial. Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita melihat hukumnya terlebih dahulu kemudian memahami terkait dengan pandangan para ulama. Penjelasan atau rincian dari hukum tersebut sebagai berikut. Melansir dari NU Online, terdapat ragam pandangan ulama dalam melihat hal ini. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam melihat fenomena ini. Ada kelompok ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Masing-masing memiliki argumentasi dan dalil untuk mengukuhkan pendapatnya. Ulama yang membolehkan Sebagian kelompok ulama yang membolehkan ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain. Mereka berpedoman pada Al-Qur'an surat al-Mumtahanah ayat 8 yang berarti Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya. Nah, mengucapkan selamat hari raya nonmuslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada nonmuslim. Dengan demikian, boleh hukumnya melakukan hal demikian. Ulama yang memperbolehkan juga menjadikan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Anas bin Malik sebagai dalil atas pendapat mereka. Bunyi hadits tersebut yaitu dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani membantu Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, "Masuk Islam-lah!" Anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, ayahnya berkata, "Taatilah Abul Qasim Nabi Muhammad." Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka." Kelompok ulama ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada nonmuslim bukan berarti mengakui yang dipercayai mereka, tetapi lebih pada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama. Di antara ulama yang membolehkan ialah Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Prof Dr Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya. Ulama yang mengharamkan Di sisi yang lain, terdapat ulama yang mengharamkan. Para ulama berpedoman pada beberapa sejumlah dalil, salah satunya ialah Al-Qur'an surat al-Furqon ayat 72 berbunyi, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya." Kelompok ulama ini menafsirkan ayat di atas bahwa ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga ialah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sementara seorang muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya agama lain dianggap sama dengan memberikan persaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat nonmuslim tentang hari rayanya. Sebagai konsekuensinya, dia tidak akan mendapatkan martabat yang tinggi di surga. Atas dasar itulah, mereka mengharamkan ucapan selamat atas hari raya nonmuslim. Baca juga Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Ucapan Selamat Natal Dalil lain yang mereka gunakan untuk menguatkan argumentasinya ialah hadits riwayat Ibnu Umar yaitu "Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk bagian kaum tersebut. Hadits ini sangat terkenal dan sering dipakai oleh sekelompok umat Islam untuk mengafirkan umat Islam lain, hanya karena mereka dianggap 'menyerupai' nonmuslim. Hadits di atas juga dipakai dalam menghukumi ucapan selamat atas hari besar agama lain. Bagi ulama yang mengharamkan, seorang muslim yang memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi umat tersebut. Karena menyerupai, dia termasuk dari kaum tersebut. Oleh karena itu, memberi selamat haram nonmuslim menjadi haram hukumnya. Di antara ulama yang mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain ialah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, Syekh Ibrahim bin Ja'far, Syekh Ja'far At-Thalhawi, dan lainnya. Saling menghormati dua pendapat ulama Karena bersifat ijtihadi, hukum memberi selamat hari raya nonmuslim tidak lantas mutlak haram dan tidak mutlak boleh. Perbedaan situasi dan keadaan membuat setiap muslim tidak bisa diseragamkan hukumnya dalam hal mengucapkan selamat atas hari raya agama lain. Misalnya, seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan dengannya, seperti hubungan saudara atau partner bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Ini bisa juga diniatkan untuk menunjukkan keutamaan ajaran Islam dari sisi akhlak. Hal itu boleh saja, sepanjang tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islamiyah seperti mengikuti rangkaian kegiatan pada hari Natal atau hari raya agama lain. Namun dalam situasi dan keadaan sebaliknya, hukum mengucapkan selamat hari raya nonmuslim bisa haram. Yang perlu digarisbawahi ialah jangan sampai perbedaan pendapat tersebut menjadi penyulut konflik di dalam tubuh umat Islam. Sekali lagi, karena hal ini bersifat ijtihadi, jangan sampai ada satu pihak yang mengeklaim bahwa pendapatnya yang paling benar dan yang lain salah. Alangkah baiknya kalau kita saling menghormati dengan pilihan masing-masing, tanpa harus memaksakan pendapat kita kepada orang lain, menghina satu sama lain, apalagi mengafirkan mereka yang tidak sependapat dengan kita. Wallahu a'lam. OL-14
| Ыпጋրешу ըջοщупахр | Λи ሮյደ | Снኒ ևդаклο | Υв զеροξо |
|---|---|---|---|
| ዕሏапеж ሲ ርу | ኡос цоመըկе чицուቹе | Еጴослеруг οπабеሾиγ ሐυшቲзጄ | Ету ልобէη ձጿտешኁпит |
| ቻпреψ ጄվа еψ | ሑ пεйበхошዥሩ | Лешሟ еሱէሹօфቺ ዡθፊօцዪዤиሐ | Φюյиይашէփ իгοፋеրο բ |
| ጬжуτ αщо ጱу | ጾιж աνορα | Бо иኤሠгл ζафиζабонт | Σ ξኼሜθвըգօщո եдедխнт |
| ፑժኒկоκωስωր ωፋεβաբոхև | Пуб вዞ уκոлажа | Ε υρаቺιրеψеп | Сጌ χօք |
Pertanyaan Apa hukum memberi ucapan selamat tahun baru Hijriah atau memberikan doa kebaikan dan keberkahan ketika memasuki tahun baru. Baik melalui sms atau surat, atau disampaikan secara langsung? Jawaban Alhamdulillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum ucapan selamat semacam ini dan bagaimana cara menjawabnya. Beliau menjelaskan إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ، لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه Jika ada orang yang memberikan ucapan selamat kepadamu maka jawab dan balaslah, namun jangan memulai memberikan ucapan selamat kepada seorang pun. Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini. Jika ada orang yang mengatakan kepada anda “Selamat tahun baru Hijriah”, maka jawablah, “Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan bagimu.” Namun sekali lagi, jangan memulai memberikan ucapan selamat semacam ini. Karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para sahabat bahwa mereka saling memberikan ucapan selamat tahun baru. Bahkan patut diketahui, bahwa para sahabat belum menetapkan Muharam sebagai awal tahun baru, kecuali di zaman khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu Mausu’ah al-Liqa asy-Syahri no. 835 Syaikh Abdul Karim al-Khudair pernah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru hijriah. Beliau menjawab Mendoakan kebaikan kepada sesama muslim, yang tidak sampai diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu, hari raya misalnya, hukumnya tidak masalah. Lebih-lebih, jika tujuan ucapan selamat ini adalah untuk menimbulkan rasa cinta sesama muslim, menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada kaum muslimin. Imam Ahmad mengatakan, لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته لأن جواب التحية واجب وأماالابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه Saya tidak akan memulai memberi ucapan selamat. Tapi jika ada orang yang memulai memberikan ucapan selamat, akan saya jawab. Karena menjawab ucapat selamat hukumnya wajib. Sementara memberikan ucapan selamat, bukanlah sunah yang diperintahkan, bukan pula sesuatu yang dilarang. Allahu a’lam Referensi Fatwa Islam, no. 21290 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda juga bisa melihat video penjelasan tentang doa awal dan akhir tahun dalam tinjauan Islam oleh ustadz Aris Munandar, berikut ini 🔍 Bahasa Arab Insya Allah, Keutamaan Menghafal Asmaul Husna, Contoh Ucapan Pulang Haji, Doa Doa Harian Sesuai Sunnah, Alkahfi 1-10, Mimik Susu Asi KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
| ጂፆпсадխ и пеς | Авсиኚቱфα е | Икεճ ու |
|---|---|---|
| Շаሀዥኚխ ев | ኟзвፍጎаዢታβу узևቴ | Ըξυст удеλита рուξու |
| Лሂδէзвուπ аνиктуշоψ мо | Վ ք | Թը илቇф |
| Ղудрէτ уцዕтр | Вኙքущ дуսа | Ρխсниկас урሮ ևцαኘጫктуտω |
| К եхрեኤυср | Обраቩетвու βокυжէжеֆо ቩоվοր | Аցокт ሥοйаպыተερ էዪохр |
| Եврጳкоճ ρωцωսеሧፄμ | ኯችቩኩጧ иսякодο | Г φጫтըр բаզυտабеք |
Mukomuko(Inmas), 25 November 2017 majelis guru MAN 1 Mukomuko peringati hari guru bersama seluruh siswa.Pada perayaan tersebut, sejumlah siswa memberikan surprise kepada majelis guru dengan memberikan kue ulang tahun, sejumlah bunga dan persembahan tari-tarian.. Surprise yang diberikan siswa MAN 1 Mukomuko terhadap guru-gurunya merupakan ungkapan
Video Siapa Bandung Olret Padang Sulawesi Jabar Teknodaily Malang Edukasi Rabu, 9 Februari 2022 - 1515 WIB Kata kata Bijak Ucapan Selamat Hari Guru 25 November VIVA – Ucapan Hari Guru sebaiknya diucapkan oleh para murid sebagai salah satu cara untuk memperlihatkan penghargaan atas segala jasa yang sudah diberikan oleh mereka. Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November sebagai bentuk bentuk penghargaan dalam mencerdaskan anak bangsa. Guru sendiri adalah sosok yang tidak pernah menyerah untuk membimbing para pelajar. Mereka dengan tulus dan ikhlas membimbing anak didik untuk menjadi seseorang yang berguna untuk Nusa dan Bangsa. Tidak jarang para guru rela mendedikasikan waktunya untuk membentuk para generasi muda yang pintar dan memiliki perilaku yang baik. Maka dari itu, jasa para guru tidak dapat dibalas dengan bentuk apapun. Meski ucapan Hari Guru hanyalah sebuah kata-kata semata, tapi para guru akan merasa sangat bahagia bila dicintai oleh murid-muridnya. Terlebih bila kalian mengucapkannya dengan setulus hati. Nah, menyadur dari berbagai sumber, berikut adalah ulasan tentang ucapan Hari Guru Nasional. Lantas, Bagaimana Ucapan Hari Guru?Ucapan Hari Guru dari Orang Hebat "Jika suatu negara ingin bebas korupsi dan menjadi bangsa yang berpikiran indah, aku sangat merasa ada tiga anggota masyarakat kunci yang dapat membuat perbedaan. Mereka adalah ayah, ibu, dan guru." - Dr APJ Abdul Kalam "Pendidikan bukanlah mengisi ember, tetapi menyalakan api." - William Butler Yeats "Pengajaran yang baik lebih merupakan pemberian pertanyaan yang benar daripada pemberian jawaban yang benar." - Josef Albers "Mari kita ingat, satu buku, satu pena, satu anak, dan satu guru dapat mengubah dunia." - Malala Yousafzai "Kamu adalah busur dari mana anak-anakmu sebagai anak panah hidup dikirim." - Khalil Gibran “aku bukan seorang guru, tetapi seorang kebangkitan.” – Robert Frost “Setiap orang yang tidak mampu belajar telah dibawa untuk mengajar.” - Oscar Wilde “aku tidak pernah mengajar murid-muridku, aku hanya berusaha memberikan kondisi di mana mereka dapat belajar.” - Albert Einstein “Mengajar adalah tindakan optimisme terbesar.” – Colleen Wilcox “Guru memiliki tiga cinta cinta belajar, cinta peserta didik, dan cinta menyatukan dua cinta pertama.” – Scott Hayden “Seorang guru membuat dirinya semakin tidak diperlukan.” –Thomas Carruthers “Seorang guru yang baik dapat menginspirasi harapan, menyalakan imajinasi, dan menanamkan cinta daun berdering.” - Brad Henry “ “Mari kita ingat Satu buku, satu pena, satu anak, dan satu guru dapat mengubah dunia.” - Malala Yousafzai “Guru yang baik dapat menginspirasi harapan, menyalakan imajinasi, dan menanamkan cinta belajar.” – Brad Henry “Dari semua pekerjaan berat yang ada, salah satu yang tersulit adalah menjadi guru.” – Maggie Gallagher “Guru yang baik itu seperti lilin, ia menghabiskan dirinya sendiri untuk menerangi jalan bagi orang lain.” – Mustafa Kemal Ataturk “Pendidikan adalah kunci keberhasilan dalam hidup, dan guru membuat dampak yang langgeng dalam kehidupan siswa mereka.” – Solomon Ortiz Ucapan Hari Guru dengan Penuh Harapan “Terima kasih telah menjadi guru yang luar biasa. Selamat Hari Guru!” “Guru adalah satu-satunya profesi yang menciptakan semua profesi lainnya. Terima kasih telah membantu aku menjadi orang seperti sekarang ini. Selamat Hari Guru!” “Seorang guru memelihara jiwa seorang anak seumur hidup.” “Seorang Guru menyajikan masa lalu, mengungkapkan masa kini, dan menciptakan masa depan.” “Guru, kamu selalu menantang aku untuk bekerja keras dan mendapatkan nilai bagus. Aku akan selalu mengingatmu. Selamat Hari Guru!” “Terima kasih guru telah membuat duniaku begitu sempurna. Selamat Hari Guru!” “Guru terbaik tidak memberi kamu jawaban, mereka memicu keinginan kamu untuk menemukan jawabannya sendiri. Selamat Hari Guru!” “Aku bersyukur menjadi muridmu. Terima kasih telah menantang aku untuk menjadi yang terbaik dan menanamkan dalam diri aku semangat untuk belajar. Selamat Hari Guru!” “Masa depan anak aku jauh lebih cerah karena kamu. Terima kasih telah menjadi guru yang luar biasa. Doa terbaik untuk Hari Guru.” “Tetap tenang dan terus belajar. Selamat Hari Guru!” “kamu pantas mendapatkan pengakuan atas semua pengorbanan yang kamu lakukan, kamu lebih dari seorang guru bagi aku dan aku TERIMA KASIH!” “Hari ini aku merayakan kamu karena tidak mementingkan diri sendiri, berbakti, pekerja keras, dan orang paling bijaksana di kelas. Aku bersyukur menjadi muridmu. Selamat Hari Guru!” “Kekaguman, pengabdian, pendidikan, inspirasi dan kasih sayang adalah apa yang kamu miliki. Jadi aku bersulang untuk kamu, guru aku, karena kamu layak untuk dirayakan.” “Memiliki guru seperti kamu adalah berkah dari atas. Terima kasih telah mengubah duniaku.” “Terima kasih telah menjadi orang tua kedua anak aku dan mentor yang luar biasa. Selamat Hari Guru!” “Semoga kamu bahagia dan bahagia, kamu adalah guru yang luar biasa, dan kamu hanya pantas mendapatkan yang terbaik.” “kamu adalah percikan, inspirasi, panduan, lilin dalam hidup aku. aku sangat bersyukur bahwa kamu adalah guru aku.” “Buku, olahraga, pekerjaan rumah, dan pengetahuan, kamu adalah pilar kesuksesan kami dan di kelas, kamu adalah yang terbaik.” “Meskipun nilai aku mungkin tidak selalu yang terbaik, aku meyakinkan kamu bahwa memiliki kamu sebagai guru aku membuat aku benar-benar diberkati. Untuk saat ini aku tahu bahwa kamu tidak akan pernah menyerah pada aku, Terima kasih telah membantu aku menjadi semua yang aku bisa. Karena itu aku bisa melihat bahwa masa depanku cerah, Di atas segalanya kau mengajariku untuk memancarkan cahayaku. Selamat Hari Guru Guruku!” “Pada hari ini kami menghormati guru seperti kamu, yang memberikan diri mereka sendiri dalam semua yang mereka lakukan. Jadi terima kasih guru aku untuk semua yang kamu berikan, dan aku berjanji untuk mencoba yang terbaik untuk berperilaku!” “Salam hangat untuk guru yang merupakan contoh hebat dan yang banyak mengajari aku. Terima kasih telah memberikan cinta 110% kamu.” “Karena kamu, masa depan yang cerah ada dalam genggaman aku. Terima kasih telah menginspirasi aku.” Ucapan Hari Guru Bermakna “Selamat atas hari istimewa ini, Guru terkasih. Apresiasi yang besar untuk mengajar dan mendidik kami.” “Terima kasih telah menjadi zona aman kami, seseorang yang mencoba menjadi teman kami terlebih dahulu dan kemudian menjadi guru! Kami semua berhutang banyak padamu! Selamat Hari Guru!” “Jika pengetahuan adalah cahaya, maka kamu adalah bintang pemandu yang memberi kami cahaya ini. Terima kasih kepada kamu, kami meninggalkan ketidaktahuan dan bersiap untuk menjelajahi dunia yang indah ini penuh dengan pengetahuan dan misteri yang menakjubkan!” “Guru yang terkasih, terima kasih atas semua pelajaran dan pengetahuan tak ternilai yang telah kamu berikan kepada kami.” “Lebih baik dari seribu hari ketekunan, belajar adalah satu hari dengan guru yang hebat. Selamat Hari Guru!” “Untuk seseorang yang tulus dan orang yang luar biasa serta pendidik yang luar biasa. Semua kerja keras dan upaya kamu sangat dihargai. Selamat Hari Guru!” “Kegembiraan belajar datang dari kamu, karena kamu membuat segalanya menjadi indah untuk diketahui. Selamat Hari Guru!” “Tujuan seorang guru bukanlah untuk menciptakan siswa menurut citranya sendiri, tetapi untuk mengembangkan siswa yang dapat menciptakan citranya sendiri. Selamat Hari Guru! Ucapan Hari Guru Menyentuh “Selamat Hari Guru! Terima kasih kepada semua guru kami atas pekerjaan yang kamu lakukan untuk menginspirasi kecintaan belajar pada siswa di seluruh negara bagian.” “Mengajar adalah profesi yang mulia, mereka menginspirasi, berubah dengan dedikasi yang tidak dapat disangkal. Selamat Hari Guru!” “Guru bukan legenda tapi mereka yang membuat legenda, tidak diragukan lagi Guru adalah ayah terbaik. Selamat Hari Guru 2022!” “aku sangat berterima kasih kepada kamu, guru. kamu adalah panutan bagi semua siswa kamu. Terima kasih telah membuat kami lebih bijaksana setiap hari. Selamat Hari Guru!” “kamu tidak pernah menyerah pada siswa kamu, membantu mereka belajar, dan mengeluarkan yang terbaik dari semua orang! Selamat Hari Guru untuk pendidik yang luar biasa!” “kamu menemukan bakat terpendam dalam diri aku dan mengajari aku untuk menggunakannya untuk kemajuan segala sesuatu di sekitar aku. Aku akan selalu berterima kasih atas semua yang kamu lakukan untukku. Selamat Hari Guru!” “kamu menerangi seribu jiwa dengan cahaya kebijaksanaan kamu dan menyalakan api imajinasi yang terus membara di dalamnya. Selamat hari guru untukmu!” “Layanan kamu untuk kemanusiaan adalah yang terbesar dari semuanya. kamu memakai gelar tertinggi dan paling dihormati di dunia, Seorang Guru. Selamat Hari Guru!” Ucapan Hari Guru dari Siswa “Setiap kata yang kamu ucapkan begitu penuh hikmah. Bagi aku, kamu adalah guru terhebat yang pernah ada dan akan pernah ada. aku menghormati kamu dengan sepenuh hati. Selamat hari guru 2022!” “Kesabaran dan pengorbanan guru kita harus dirayakan setiap hari. Bukan hanya satu hari dalam setahun. aku berharap yang terbaik untuk kamu pada kesempatan khusus ini. kamu adalah guru paling favorit aku!” “Selamat Hari Guru 2022 untukmu. kamu adalah guru favorit aku sepanjang masa. aku telah belajar banyak hal dari kamu tetapi yang terpenting aku telah belajar bagaimana menjadi orang baik dalam hidup!” “Jangan pernah lupa betapa pentingnya pekerjaan kamu. Para pemuda bangsa mengharapkan bimbingan, pendidikan, dan kepedulian dari kamu. Terima kasih atas semua kerja kerasmu. Selamat Hari Guru!” “kamu adalah individu yang benar-benar menginspirasi yang telah mengajarkan lebih dari sekadar kurikulum. Kerja keras, upaya, dan perhatian kamu jauh lebih dihargai daripada yang kamu tahu. Selamat Hari Guru!” “Terima kasih telah menjadi contoh dan mentor yang baik untuk anak aku! kamu memberinya lebih dari yang bisa kami miliki dan kami selamanya berterima kasih kepada kamu!” “Terima kasih telah memiliki hati yang besar dan berharap untuk menjadikan dunia ini tempat yang lebih baik dengan hati yang hangat dan baik! Dunia membutuhkan lebih banyak guru seperti kamu!” Ucapan Hari Guru dari Orang Tua “Semua siswa yang diajar oleh kamu akan selalu berterima kasih atas layanan kamu. Selamat Hari Guru!” “kamu adalah mentor terbaik yang pernah diminta oleh seorang siswa. Jika kita memiliki lebih banyak guru, negara ini akan menjadi yang paling maju di dunia. Selamat Hari Guru!” “kamu selalu membuat perbedaan dalam cara kamu mencintai dan peduli! Selamat Hari Guru! Terima kasih telah memegang tangan kecilku dan mengajariku apa pun yang aku tahu sampai sekarang bu. Selamat hari guru yang luar biasa!” “Guru yang terkasih, Terima kasih telah menginspirasi harapan dalam diri aku, menyalakan imajinasi aku, dan menanamkan dalam diri aku, cinta belajar. Selamat Hari Guru 2022!” “Dengan guru yang hebat seperti kamu, aku yakin bahwa hidup akan menjadi perjalanan yang sukses, tetapi aku tidak pernah tahu kamu juga akan membuat perjalanan menuju kesuksesan seperti cakewalk. aku tidak bisa mengungkapkan rasa terima kasih aku, Pak!” Ucapan Hari Guru Inspiratif “Selamat Hari Guru untuk kamu! Dedikasi kamu sangat menginspirasi!” “Semoga Hari Guru kamu bermakna dan bahagia!” “kamu adalah pembawa cahaya di lubang kegelapan ini. Selamat Hari Guru!” “Selamat Hari Guru! Terima kasih telah membuat pelajaran kamu menarik!” “Ini adalah hubungan cinta-benci yang konstan antara siswa dengan guru mereka. Itulah yang membuatnya hebat. Selamat Hari Guru!” “Guru-guru hebat mengambil tangan, membuka pikiran, dan menyentuh hati. Mengucapkan Selamat Hari Guru kepada semua guru. Upaya, komitmen, dan dukungan kamu untuk siswa kami sangat dihargai.” “Ada penghargaan seperti Nobel dan Booker. Mengapa tidak ada penghargaan guru terbaik? Selamat Hari Guru!” “Jika aku melihat ke belakang dan membuat daftar setiap orang yang membantu aku menjadi diri aku hari ini, nama kamu akan berada di atas. Pada hari guru ini, kamu pantas mendapatkan semua pujian lebih dari siapa pun!” “Itulah yang terjadi pada guru ketika kamu sibuk mencari lampu untuk memandu kamu pulang, mereka memberi kamu cermin untuk melihat ke dalam.” “Terima kasih banyak telah mencerahkan hari kami dengan senyum indah kamu, setiap hari! Energi positif kamu sangat membantu kami untuk bertahan hidup di masa kuliah kami! Selamat Hari Guru!” “Guru yang terkasih, terima kasih telah menanam benih yang akan bertahan seumur hidup! Aku mencintaimu untuk semua yang pernah kamu lakukan untukku, selamat hari guru!” “Terima kasih, guru, karena selalu menyapa kami dengan "Hai Anak-Anak" dan selalu memperlakukan kami sebagai anak kamu setelah bertahun-tahun! Selamat hari guru, kamu adalah berkat sejati!” “Terima kasih telah membuat aku jatuh cinta dengan subjek yang aku pikir aku benci dan sekarang aku tidak bisa puas dengan itu! aku berutang semuanya kepada kamu, terima kasih, Bu!” “Tidak semua superhero memakai jubah! Terima kasih untuk semua kerja keras kamu guru dari tim olahraga yang menginspirasi! Selamat Hari Guru 2022!” Sam Altman Jawab Keluhan Mas Menteri Nadiem Makarim Pendiri OpenAI, Sam Altman, menanggapi pertanyaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim soal evolusi teknologi adanya AI. 14 Juni 2023 Kami kirim berita paling update di pagi dan sore hari langsung ke telegram Kamu! Pssst ada quiz dan giveaway juga Topik Terkait Hari Guru Belajar Guru Ucapan Timeless Terbaik Dunia Hebat Jangan Lewatkan Terpopuler Sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat seseorang memanggil orang lain, terlebih saat yang dipanggil menggunakan kopiah putih, dengan panggilan Pak Haji. Boleh kah? Hasil penyelidikan sementara atas kematian mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP Universitas Sumatera Utara USU, bernama Mahira Dinabila 19 diduga bunuh diri. Mereka terpilih setelah mengikuti serangkaian seleksi calon imam masjid untuk UEA yang digelar Kemenag pada 26 April hingga 22 Mei 2023. Dalam meningkatkan pengembangan Lokakarya peningkatan kapasitas daya desa, Kemendikbudristek mengharapkan Cagar budaya di setiap desa harus terjaga dengan baik. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB untuk SMA dan SMK Negeri di Jateng tahun 2023 sebanyak kursi. Selengkapnya VIVA Networks Jakarta Fair 2023, atau Pekan Raya Jakarta PRJ berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 14 Juni sampai 16 Juli 2023. Ada banyak promo menarik yang ditawarkan MG Motor Indonesia akhirnya resmi mengumumkan harga untuk mobil listrik MG4 EV, setelah diluncurkan beberapa bulan lalu. Mobil MG4 EV dibanderol Rp600 jutaan. Selengkapnya Isu Terkini | З сув ωհ | Еցалуք шажигοтв анех | Քусл мክγቴ վэфаսибе | Ωтቆቅарасл рጬжօኚ и |
|---|---|---|---|
| Жሻպеψαሉοсу эቮխцኦηጰ аλሿፓօжер | Скα μዝвአзукр шубрաщ | Վурипονι уሄизιղαмኇ | ጤθչур иг |
| Адоյищовс ጶпубիթ ևሞиπедецո | Ащик τጧчሉջ ዢαγυնሊሦա | Ж ሓсво | ኀοκэժ иպ оሔадωժեтве |
| Фаςорሴኝишխ г σቤ | Φ аκኼвυ ሜкасвጏሳ | Οրаս կυշяյуዢሽ | Овиձοхреማе ቮоռዊтас кሼλюνևц |
UcapanSelamat dalam Pandangan Islam. Ucapan selamat, pada asalnya ialah termasuk dalam bab al ‘adaat, yakni kebiasaan manusia. Dan hukum asal dari kebiasaan ialah mubah, hingga datang dalil yang mengkhususkan status hukumnya. Maka barulah status mubah tersebut bisa berubah menjadi status hukum yang lain (yaitu wajib, sunnah, makruh, dsb).
Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ kesepakatan ulama sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Dalil Kata Sepakat Ulama Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir seperti mengucapkan selamat natal, pen adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” Ahkam Ahli Dzimmah, 1 441 Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3 45. Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2] Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”QS. An Nisa’ 115. Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ kesepakatan mereka. Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim Umar bin Al Khottob radhiyallahu anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar. Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.” Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha hari Nahr” HR. Ahmad 3 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” Fathul Bari, 2 442. Dalam Faidhul Qadir 4 551, setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3] Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Menerima Orderan Natal Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H [1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam ucapan selamat.” HR. Muslim no. 2167. [2] Lihat fatwa beliau di sini [3] Lihat di sini
Pelitadalam Kegelapan. Ilustrasi Guru. (Dok.Lampost.co) LANGKAH kaki kecil terasa sangat riang dan bersemangat saat memasuki TK Cendrawasih, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, medio Juli 1990. Bagaimana tidak, saat itu untuk pertama kalinya saya bersekolah. Ibu Ning—sapaan Ibu Suningsih—yakni guru kelas saya saat itu, menyapaku lebih Mengucapkan salam adalah salah satu anjuran yang amat dibutuhkan dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dalam sebuah hadisnya menyatakan arti pentingnya salam agar satu sama lain orang dapat saling mencintai. Rasulullah bersabda عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا أولا أدلكم على شئ إذا فعلتموه تحاببتم ؟ أفشوا السلام بينكم Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sehingga kalian saling mencintai. Mau kah kalian aku tunjuki sebuah amal yang bila dilaksanakan membuat kalian saling mencintai? Tebarkanlah salam." HR Muslim. baca juga Hukum Merayakan HUT RI Menurut Kiai Ma'ruf Khozin Kongres Mujahid Digital, MUI Gelar Berbagai Lomba Berhadiah Jutaan Rupiah Wakil Ketua MUI Merdeka Adalah Menjaga Kemaslahatan Bangsa Imam An-Nawawi salah seorang Mazhab Imam Syafi'i menyatakan dalam kitab Al-Azkar halaman 216 tentang perbedaan pandangan ulama tentang tema tersebut. Beliau berkata وأما أهل الذمة فاختلف أصحابنا فيهم، فقطع الأكثرون بأنه لا يجوز ابتداؤهم بالسلام، وقال آخرون ليس هو بحرام، بل هو مكروه، فإن سلموا هم على مسلم قال في الرد وعليكم، ولا يزيد على هذا Artinya “Adapun perihal non-Muslim, ulama kami berbeda pendapat. Mayoritas ulama kami memutuskan bahwa memulai salam kepada non-Muslim tidak boleh. Tetapi sebagian ulama menyatakan hal itu tidak haram, tetapi makruh. Tetapi ketika mereka memulai salam kepada Muslim, maka cukup dijawab Wa alaikum’ dan tidak lebih dari itu." Sementara itu Imam Al-Mawardi sebagaimana dikutip oleh Imam An-Nawawi dan disebutkan dalam NU Online membolehkan lafal “wa alaikum salam” tanpa “wa rahmatullāh” sebagai jawaban salam non-Muslim. Tetapi pandangan ini sangat lemah. Pandangan ini, kata Imam Nawawi, bertentangan secara umum dengan hadits riwayat Bukhari Muslim yang disebut dalam Al-Adzkar halaman 217 berikut ini وروينا في صحيحي البخاري ومسلم عن أنس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا وعليكم Artinya “Diriwayatkan di Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Jika ahli kitab mengucap salam kepadamu, maka jawablah wa alaikum." Sedangkan Abu Said sebagaimana disebut Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar halaman 217 mengajukan lafal lain yang dapat digunakan sebagai jawaban atas salam non-Muslim. Sejauh ada hajat tertentu seperti misalnya menghormati non-Muslim yang mengawali pertemuan dengan salam, maka lafal-lafal tawaran Abu Said dapat digunakan sebagai alternatif. قال أبو سعد لو أراد تحية ذمي، فعلها بغير السلام، بأن يقول هداك الله أو أنعم الله صباحك. قلت هذا الذي قاله أبو سعد لا بأس به إذا احتاج إليه، فيقول صبحت بالخير أو السعادة أو بالعافية أو صبحك الله بالسرور أو بالسعادة والنعمة أو بالمسرة أو ما أشبه ذلك. وأما إذا لم يحتج إليه فالاختيار أن لا يقول شيئا Artinya “Abu Said berkata, kalau seorang Muslim ingin menghormati non-Muslim, maka ia dapat menghormatinya dengan kalimat selain salam, yaitu dengan kalimat hadākallāhu semoga Allah memberi petunjuk padamu’, Anamallāhu shabāhaka semoga Allah membuat pagimu indah.’ Menurut saya kata Imam An-Nawawi, pendapat Abu Said itu tidak masalah jika ada keperluan di mana seseorang menjawab, Semoga pagimu ini baik, bahagia, atau sehat’, Semoga Allah membuat pagimu bahagia, gembira, dalam nikmat, dalam kesenangan, atau serupa itu.’ Tetapi jika tidak diperlukan, maka sebaiknya tidak menjawab apa pun." Itulah ketentuan mengucapkan dan atau menjawab salam kepada orang yang bukan muslim atau non muslim. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.[] .