1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian HAM menurut .... a. Komisi HAM PBB d. Koentjoro Poerbopranoto b. John Locke e. UU No. 39 tahun 1999 c. Aristoteles 2. Hak Asasi Manusia menyangkut hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu tidak boleh diganggu gugat, karena .... a. Diturunkan dari orang tua kandung d. Dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan b. Bersifat sangat pribadi dan ekslusif e. Merupakan eksistensi manusia bermartabat c. Sudah dibawa sejak manusia lahir 3. Salah satu contoh pelaksanaan Hak Asasi Manusia bidang sosial dan budaya adalah .... a. Mendapat pengajaran b. Memilih perguruan tinggi negeri c. Mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan d. Mengembangkan kebudayaan e. Mendapatkan pendidikan secara gratis 4. Faktor aparat dan penindakannya law enforcement merupakan salah satu hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia, yaitu berupa .... a. Waktu yang belum optimal d. Tingkat pendidikan heterogen b. Prosedur kerja terbagi-bagi e. Sering memberi kemudahan c. Tidak taat asas dan aturan 5. Salah satu upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam .... a. UU No. 5 Tahun 1998 d. UU No. 39 Tahun 1999 b. Keppres No. 181 tahun 1998 e. Keppres No. 129 Tahun 1999 c. UU No. 26 Tahun 2000 6. Kejahatan berat yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional adalah .... a. Genocida d. Sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang b. Pencurian uang di bank internasional e. Pembunuhan terhadap orang asing c. Pelecehan nama baik kepala negara 7. Sebagai bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap penegakan Hak Asasi Manusia adalah .... a. mengembangkan kebebasan pers b. Membentuk Komnas HAM dan pengadilan HAM c. Memasukkan pendidikan kewarganegaraan di sekolah d. Mengekang pengunjuk rasa dengan menggunakan kekerasan e. Memilih jaksa agung yang berani 8. Politik perbedaan warna kulit pernah diterapkan di Afrika Selatan merupakan contoh kejahatan kemanusiaan yang berat. Politik tersebut lazim disebut .... a. Genocida d. Aneksasi b. Projustisia e. Koneksitas c. Apartheid 9. Piagam Hak Asasi Manusia sedunia tercantum dalam .... a. Bill of Right d. Declaration of Independence b. Magna Charta e. Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen c. Universal Declaration of Human Right 10. Peristiwa kejahatan berat yang berskala internasional penanganannya menjadi tanggung jawab … a. Dewan Keamanan PBB d. Pemerintah negara pihak yang menjadi korban b. Pemerintah negara tempat peristiwa e. Pemerintah negara-negara didunia c. Mahkamah Internasional 11. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Merupakan bunyi UUD 1945 pasal .... a. Pasal 29 ayat 2 d. Pasal 28 J ayat 2 b. Pasal 28 I ayat 5 e. Pasal 28 I ayat 4 c. Pasal 28 J ayat 1 12. Mahkamah Internasional untuk mengadili kejahatan internasional berkedudukan di .... a. Tokyo, Jepang d. Sarajevo, Yugoslavia b. Den Haag, Belanda e. New York, AS c. Paris, Perancis 13. Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Hak Asasi Manusia sebagai upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang merupakan peringatan hari HAM sedunia yaitu pada tanggal .... a. 11 Desember d. 15 Desember b. 21 April e. 10 Desember c. 10 Nopember 14. Berikut ini adalah empat Hak Asasi Manusia yang disampaikan Franklin Delano Roosevelt adalah sebagai berikut, kecuali .... a. Hak mengeluarkan pendapat d. Hak menganut agama b. Hak untuk berorganisasi e. Hak bebas dari rasa takut c. Hak mencukupi kebutuhan 15. Contoh sikap menghormati pelaksanaan HAM yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, antara lain .... a. Melakukan musyawarah untuk mufakat d. Cinta tanah air dan bangsa b. Kerja keras dengan terpaksa e. Menikmati hasil karya orang lain c. Cinta sesama 16. HAM dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan nilai Pancasila adalah... a. Diberi kebebasan dalam memiliki harta d. Boleh memeluk agama tanpa batasan b. Kebebasan mengemukakan pendapat e. Melaksanakan perubahan sesuai ajaran agama c. Mempunyai martabat yang luhur 17. Dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah …. a. PP Nomor 30 Tahun 1993 d. Keppres Nomor 50 Tahun 1993 b. Inpres Nomor 50 Tahun 1994 e. Keppres Nomor 20 Tahun 1993 c. Keppres Nomor 10 Tahun 1997 18. Hambatan penegakan HAM di Indonesia yang berupa prinsip sipil antara lain .... a. Masih lemahnya kesadaan hukum bagi masyarakat b. Masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor pelanggaran HAM c. Hakim tidak dapat menentukan kesimpulan pelanggaran HAM d. Belum adanya jaksa penuntut yang berpengalaman menanganinya e. Lemahnya ekonomi masyarakat 19. Berikut ini adalah contoh hak asasi di bidang politik, kecuali …. a. Hak ikut serta dalam pemerintahan d. Hak memilih dalam pemilu b. Hak dipilih dalam pemilu e. Hak mendirikan partai politik c. Hak memiliki sesuatu 20. Dibawah ini yang termasuk lembaga perlindungan HAM di Indonesia adalah …. a. PWI d. KORPRI b. ICW e. KONTRAS c. PGRI 21. Yang dianggap sebagai piagam HAM tertua di dunia adalah …. a. Bill of Rights d. Petition of Rights b. Magna Charta e. Universal Declaration of Human Rights c. Habeas Corpus Act 22. Bahan-bahan informasi sebagai hasil temuan Komisi HAM PBB tentang pelanggaran HAM Internasional oleh suatu negara anggota PBB, selanjutnya disampaikan kepada …. a. Sidang Umum PBB d. Sekretais Jenderal PBB b. Dewan Ekonomi dan Sosial e. Mahkamah Internasioanl c. Dewan Keamanan PBB 23. Sebagai anggota PBB, Negara Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk …. a. Membantu negara-negara yang terjajah b. Mengingatkan negara-negara bekas penjajah c. Mendukung perjuangan negara-negara yang masih dijajah d. Mengakui dan menghormati Piagam HAM sedunia e. Memboikot barang-barang yang berasal dari negara-negara bekas penjajah 24. Berikut ini adalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia adalah, kecuali …. a. Peristiwa Tanjung Priok d. Haur Koneng di Tasikmalaya b. DOM di Aceh e. Penggulingan Soeharto c. Kasus di Papua 25. International Criminal Court/ICC mengadili perkara-perkara kejahatan internasional berikut ini, kecuali …. a. Terorisme d. Kasus-kasus Pelangaran HAM b. Kejahatan perang dan agresi e. Kejahatan kemanusiaan c. Genosida 26. Diantara prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah menjunjung tinggi HAM, artinya negara .... a. Menghormati hak dan persamaan d. Mengakui dan menghormati HAM b. Patriotisme dalam perjuangan e. Menjamin HAM c. Melindungi HAM 27. Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hal tersebut pengakuan Indonesia tentang HAM yang diatur dalam UUD 1945 .... a. Pembukaan d. Pasal 28 A b. Pasal 28 e. Pasal 28 C c. Pasal 27 ayat 1 28. Setiap individu warga negara mempunyai hak asasi, yaitu salah satunya hak untuk dilindungi dalam keadaan normal atau disebut juga dengan .... a. Derogable rights d. By comission b. By omission e. Non derogable rights c. DUHAM 29. Salah satu tantangan nyata bagi bangsa Indonesia dalam penegakan HAM yaitu masih terdapat ”kejahatan terhadap kemanusiaan”, yaitu berupa .... a. Membunuh anggota kelompok tertentu d. Membuat menderita kelompok tertentu b. Pemindahan penduduk secara paksa e. Pemusnahan fisik sebagian/seluruhnya c. Memindahkan paksa kelompok tertentu 30. Hal-hal yang masih menjadi keprihatinan bangsa-bangsa beradab di dunia saat ini adalah masalah-masalah mengenai .... a. Demokratisasi, HAM dan perdagangan d. HAM, demokrasi dan kelestarian lingkungan b. HAM, terorisme dan lingkungan e. Demokrasi, lingkungan dan keterbelakangan c. Perlombaan senjata, HAM dan demokrasi 1. Menurut Hans Kelsen suatu norma berdasar pada norma yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku berdasarkan norma yang lebih tinggi lagi hingga sampai pada norma dasar yang disebut …. a. Stat fundamental norm d. Constitution b. Groundnorm e. Rechsidee c. Norm 2. Stat fundamental norm bagi bangsa Indonesia adalah …. a. Konstitusi d. Undang-Undang b. UUD 1945 e. Peraturan Pemerintah c. Pancasila 3. Pancasila sebagai dasar negara akan lebih tampak perwujudannya dalam suatu negara dalam bentuk …. a. Kehidupan masyarakat sehari-hari d. Peraturan perundang-undangan b. Sistem politik dan ketatanegaraan e. Sistem sosial budaya masyarakat c. Sikap dan perilaku masyarakat 4. Seorang yang menyebutkan Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental negara adalah …. a. Miriam Budiardjo d. Selo Soemardjan b. Notonegoro e. Koentjoroningrat c. Soerjono Soekanto 5. Berikut ini yang bukan merupakan fungsi dasar negara adalah …. a. Dasar berdiri dan tegaknya negara d. Dasar dan sumber hukum nasional b. Dasar kegiatan penyelenggara negara e. Dasar aspirasi politik c. Dasar partisipasi warga negara 6. Konstitusi yang prosedur perubahannya memerlukan prosedur perubahan yang istimewa/rumit adalah konstitusi …. a. Tertulis d. Rigid b. Tidak tertulis e. Kesatuan c. Fleksibel 7. Berikut ini adalah contoh negara yang mempunyai konstitusi fleksibel …. a. Australia d. Kanada b. Amerika Serikat e. New Zealand c. Swiss 8. Berikut ini merupakan substansi yang harus termuat dalam konstitusi, kecuali …. a. Hak Asasi Manusia d. Sistem pemilihan umum b. Lembaga-lembaga negara e. Gagasan politik, moral dan keagamaan c. Cara mengubah konstitusi tersebut 9. Bagian dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diamandemen adalah …. a. Pembukaan d. Aturan peralihan b. Batang tubuh e. Aturan tambahan c. Pasal – pasal 10. Lembaga negara yang memiliki wewenang mengadakan perubahan amandemen adalah …. a. DPR d. MK b. MPR e. KY c. MA 11. Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi adalah …. a. Tidak ada hubungan antara dasar negara dengan konstitusi b. Dasar negara sama dengan konstitusi c. Dasar negara merupakan penjabaran konstitusi d. Dasar negara merupakan sumber bagi konstitusi dan konstitusi merupakan penjabaran dari dasar negara e. Konstitusi merupakan sumber dasar negara dan dasar negara merupakan penjabaran konstitusi 12. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat tentang kekuasaan kehakiman adalah pasal …. a. 22 C – 22 D d. 25 A b. 23 – 23 D e. 26 - 28 c. 24 – 25 13. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang keempat disahkan pada tanggal …. a. 19 Oktober 1999 d. 10 Agustus 2001 b. 18 Agustus 2000 e. 10 Agustus 2002 c. 10 November 2001 14. Konstitusi yang diterapkan di Indonesia pada tahun 1949 – 1950 adalah …. a. UUD 1945 d. Konstitusi liberal b. Konstitusi RIS e. Konstitusi komunis c. UUDS 1950 15. Berikut ini yang termuat dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea kedua adalah …. a. Aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah b. Bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia c. Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME d. Menyatakan asas politik negara e. Memuat rumusan dasar kerohanian negara 16. Peraturan Perundang – undangan yang termuat dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 namun tidak ada pada UU No. 10 Tahun 2004 adalah …. a. UUD 1945 d. Perpu b. Tap MPR e. PP c. Undang-undang 17. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI tersirat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea …. a. I d. IV b. II e. V c. III 18. Syarat konvensi adalah sebagai berikut, kecuali …. a. Isinya melengkapi Undang-Undang Dasar b. Berlaku secara nasional c. Dijalankan dalam praktek penyelenggaraan bernegara berulang kali d. Bersifat memperbaiki Undang-Undang Dasar e. Diterima oleh masyarakat 19. Prosedur dan tata cara perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal …. a. 27 d. 35 b. 28 e. 37 c. 30 20. Badan yang mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah …. a. BPUPKI d. MPRS b. PPKI e. DPRS c. KNPI 21. Negarawan China yang sangat berjasa dalam mengembangkan ajaran komunis di seantero dunia antara tahun 1893 – 1976 adalah …. a. Kon Fu Tsu d. Jian Ze Ming b. Heng Samrin e. Deng Xiao Ping c. Mao Tse Tung 22. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen terdiri dari …. a. Pembukaan dan Pasal-pasal d. Batang tubuh dan Penjelasan umum b. Pembukaan dan Batang tubuh e. Pembukaan dan Penjelasan pasal demi pasal c. Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan 23. Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi adalah …. a. Dasar negara sebagai pedoman konstitusi b. Konstitusi sebagai pedoman bagi dasar negara c. Dasar negara sebagai sumber pembentukan konstitusi d. Konstitusi sebagai sumber pembentukan dasar negara e. Dasar negara dan konstitusi mempunyai kedudukan yang sama 24. Perubahan amandemen kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR yaitu pada tahun .... a. 1999 d. 2001 b. 2002 e. 2000 c. 1998 25. Jika dicermati, tata cara perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergolong sulit. Ini karena …. a. Hanya dapat dilakukan oleh MPR b. Hanya dapat dilakukan oleh DPR dan DPD c. Hanya dapat dilakukan melalui penentuan pendapat rakyat referendum d. Memenuhi kuorum 2/3 anggota MPR harus hadir dan 2/3 yang hadir setuju e. Memenuhi kuorum 2/3 anggota MPR harus hadir dan 50% + 1 yang hadir setuju 26. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mengikat hal-hal berikut ini, kecuali …. a. Penyelenggara negara d. Lembaga-lembaga negara b. Lembaga-lembaga regional e. WNA di manapun berada c. WNI di manapun berada 27. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah sebagai …. a. Kaidah negara yang fundamental d. Cita-cita politik bangsa b. Norma dasar dan pertama e. Filsafat politik negara c. Sumber hukum tertinggi 28. Menurut Notonegoro, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dinyatakan sebagai …. a. Unsur pokok kaidah negara yang fundamental b. Dasar negara mengatur penyelenggaraan negara kehidupan ketatanegaraan di Indonesia c. Nilai dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia d. Dasar didirikannya negara Kesatuan Republik Indonesia e. Dasar yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam bertindak dan bertingkah laku dalam masyarakat 29. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen adalah …. a. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, bagian pasal-pasal terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan tanpa penjelasan b. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, bagian pasal-pasal terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan tanpa penjelasan c. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, bagian pasal-pasal terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan tanpa penjelasan d. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, bagian pasal-pasal terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan dengan penjelasan e. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, bagian pasal-pasal terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan tanpa penjelasan 30. Berikut ini yang merupakan fungsi utama Undang – Undang Dasar adalah …. a. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa negara agar sewenang -wenang terhadap rakyatnya b. Memberikan dasar hukum untuk perubahan masyarakat kearah yang lebih baik sesuai yang dicita- citakan c. Landasan dalam penyelenggaraan negara d. Melindungi hak asasi manusia bagi warga negara e. Sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara dan penjamin hak asasi manusia warga negaranya
PolriAjak Seluruh Stakeholder Cegah Terulangnya Penyekapan WNI. KASUS penyekapan 62 warga negara Indonesia di Sihanoukville, Kamboja, yang menggemparkan publik Tanah Air harus dicegah. Aparat kepolisian membutuhkan kerja sama dari semua pihak agar kasus itu tidak terulang lagi. Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang12 Juli 2022 2352Jawaban yang tepat adalah tidak taat asas dan aturan. Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Tahun 1945 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu ciri dari Negara Hukum adalah adanya hak asasi manusia HAM dalam penyelenggaraan negara. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang salah satunya adalah, karena faktor aparat dan penindakannya yang tidak taat asas dan aturan, hal ini menyebabkan penegakan HAM di Indonesia menjadi tidak maksimal. Jadi, faktor aparat pemerintah dan penindakannya merupakan salah satu hambatan dalam penegakan ham di indonesia yaitu berupa tidak taat asas dan aturan.FaktorAparat dan Penindakannya (Law Enforcement). TANTANGAN PENEGAKAN HAM : Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul "Deklarasi Indonesia Tentang HAM".ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Penanganan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan. Pada pembahasan ini saya akan menjelaskan tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Walaupun masih banyak kekurangannya, namun pemerintah Indonesia juga selalu mengusahakan supaya hak-hak untuk rakyat di Indonesia bisa diwujudkan. Simak baik-baik pada artikel ini. Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan penanganannya Hak Asasi Manusia, pemerintah telah melakukan langkah-langkah antara lain Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi melalui undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Penetapan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dengan Keputusan Presiden, untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang nomor 26 tahun 2000; Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliaasi sebagai alternative penyelesaian pelanggaran Ham diluar Pengadilan HAM sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang tentang HAM; Meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia. Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai upaya penanganan hak asasi manusia di Indonesia. Apakah kamu tahu apa itu hak asasi manusia ? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai HAM. Simak pengertiannya dibawah ini. Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Menurut C. De Rover mengemukakan hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang diterima manusia sejak kelahirannya sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehh negara, pemerintah dan setiap orang karna hak tersebut bersifat universal dan abadi. Moh. Yasir Alimim Dkk mengatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang secara kodrati melekat dalam diri manusia, tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia menurut Jimly Asshiddiqie dan Hafid Abbas mengatakan, bahwa hak asasi manusia berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. Hak asasi manusia, ada bukan disebabkan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan atas dasar martabatnya sebagai manusia. Menurut M. Ali Zaidan mengatakan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada jati diri manusia secara kodrati dan secara universal serta berfungsi menjaga integritas keberadaannya, berkaitan dengan hak hidup dan kehidupan, keselamatan, keamanan, kemerdekaan, keadilan, kebersamaan kesejahteraan, dan hak untuk maju sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan atau dirampas. Menurut Martenson, hak Asasi Manusia mempunyai arti sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being.” Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak ini manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Dari beberapa pengertian menurut para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hak Asasi Manusia ini melekat secara alamiah pada diri kita sebagai manusia, yang berarti juga bahwa keberadaan Hak Asasi Manusia ini lahir dengan sendirinya dalam diri setiap manusia dan bukan karena keistimewaan yang diberikan oleh hukum atau undang-undang. Nah sekarang kita tahu apa itu ham dan bagaimana hak tersebut harus kita laksanakan dan tegakkan di Indonesia. Berikut ini adalah upaya-upaya penanganan hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal sekolah/perguruan tinggi maupun non-formal kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing. Dalam mencapai upaya pencegahan pelanggaran atas HAM lembaga-lembaga pemerintah juga diharuskan tegas menjalankan supremasi hukum, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik terhadap dalam upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. Hambatan-hambatan dalam Upaya Penanganan Hak Asasi Manusia Hambatan dalam upaya penanganan Hak Asasi Manusia yang antara lain adalah 1 kondisi poleksosbud hankam; 2 faktor komunikasi dan informasi yang belum digunakan secara maksimal dan benar; 3 faktor kebijakan pemerintah; 4 faktor perangkat perundangan; 5 faktor aparat dan penindakannya. Dalam kondisi poleksosbudhankam, kondisi perpolitikan di Indonesia yang masih belum menuju ke arah demokratis yang sebenarnya mempunyai andil yang besar terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia. Perekonomian yang belum mendukung dan belum sampai pada tingkat masyarakat yang sejahtera, pengangguran dari yang terdidik sampai pengangguran yang tidak terdidik, perbedaan peta berfikir yang ekstrim yang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan, serta faktor keamanan dianggap sebagai pemicu atau penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atau sebagai penghambat utama upaya penegakkan hak asasi manusia. Dalam faktor komunikasi dan informasi yang belum digunakan secara maksimal dan secara benar, komunikasi dan informasi yang akurat sangat penting, untuk mengambil dan menghasilkan suatu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan hak-hak warga negara termasuk hak asasi manusia. Sementara itu, dalam faktor kebijakan pemerintah, tidak semua penguasa mempunyai kebijakan yang sama tentang pentingnya hak asasi manusia. Sering kali mereka lupa atau bahkan tidak menghiraukan masalah tentang hak-hak masyarakatdalam menentukan kebijakan. Dalam faktor perangkat perundangan, peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia di indonesia sudah banyak, namun dirasa masih belum cukup, termasuk yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan amandemen. Sebagai contoh adalah masalah interpretasi antara pasal 28 J dengan pasal 28 I tentang hak hidup yang tidak boleh dikurangi. Dalam faktor aparat dan penindakannya law enforcement, masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia, tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak, aparat penegak hukum yang mengabaikan prosedur kerja sering membuka peluang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia harus berdampingan dengan Kewajiban Asasi Manusia Hak Asasi Manusia harus senantiasa berdampingan dengan Kewajiban Asasi Manusia, keduanya seperti dua sisi dari mata uang yang sama. Kewajiban Asasi manusia adalah kewajiban-kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban untuk membangun dan mengembangkan kehidupan, kewajiban untuk saling membantu, kewajiban untuk hidup rukun, kewajiban untuk bekerja sehubungan dengan kelangsungan hidupnya. Dalam pasal 28 J disebutkan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ayat 1. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis ayat 2. Dari pasal 28 J tersebut jelas bahwa disamping hak asasi manusia, juga setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, yang mengandung arti bahwa setiap orang wajib memenuhi kewajiban asasinya. Karena setiap hak asasi melekat kewajiban asasi. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang. Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari? Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain. Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Penutup Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama. Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain. Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penanganannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi. .